Korupsi adalah masalah global yang merugikan masyarakat Indonesia dan dunia. Dalam era globalisasi, perkembangan teknologi dan ekonomi global memberikan peluang bagi banyak orang untuk melakukan tindak pidana korupsi, yang memiliki dampak negatif yang besar bagi negara-negara tersebut. Korupsi merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum negara dan agama, dan dapat menyebabkan kerugian bagi semua pihak. Meskipun Indonesia merupakan negara hukum, penegakan hukum terhadap korupsi masih lemah, dengan banyaknya pembuat peraturan dan penegak hukum yang terlibat dalam korupsi, yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap mereka. Di Afrika, lembaga antikorupsi juga menghadapi tantangan dalam memerangi korupsi, yang menjadi perhatian serius bagi penduduknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis literatur untuk memahami tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Afrika, serta membandingkan kebijakan dan strategi penanggulangan korupsi di kedua wilayah. Kesimpulannya, penanganan korupsi di kedua wilayah memerlukan upaya yang lebih besar untuk mencapai hasil yang efektif dan berkelanjutan, dengan perbaikan dalam penguatan lembaga penegak hukum, kerjasama antarlembaga, dan partisipasi masyarakat yang penting dalam memerangi korupsi.
Copyrights © 2023