Islam sebagai agama yang mengajarkan moral dan kasih sayang telah mengatur secara gamblang tentang tata cara hidup berkeluarga, khususnya hal yang berkaitan dengan pengasuhan anak (ḥaḍānah). Tapi kenyataannya, masih banyak ditemukan anak-anak terlantar di negara ini dengan berbagai macam penyebabnya. Sebagaimana diketahui bahwa penduduk negara Indonesia, termasuk di dalamnya terdapat kelompok terkecil dalam penduduk itu sendiri yang disebut keluarga adalah mayoritas beragama Islam. Adanya anak terlantar tentu saja bertolak belakang dengan apa yang dicita-citakan oleh keluarga Islam. Tulisan ini membahas tentang kewajiban mengasuh anak terlantar di Indonesia dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk dalam kajian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan masalah anak terlantar. Hasil dari kajian ini adalah bahwa anak terlantar dapat disepadankan dengan al-laqīṭ dalam hukum Islam. Perlindungan kepada al-laqīṭ hukumnya farḍu kifāyah dan dapat meningkat menjadi farḍu 'ain jika anak tersebut terancam keselamatan jiwannya.
Copyrights © 2023