Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan bagi kreditur pemegang jaminan fidusia terhadap harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang dan kedudukan kreditur pemegang jaminan fidusia bila debitur dinyatakan pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang. Metode penelitian yang digunakan adalah mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal yang kualitatif, merupakan penelitian hukum empiris, yaitu pendekatan dilakukan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023