Penelitian ini membahas tentang peran dan kedudukan Mahkamah Partai dalam menyelesaikan sengketa internal di Partai Golkar berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Penelitian ini menganalisis bagaimana Mahkamah Partai Golkar memutus 48 kasus sengketa internal dalam dua tahun terakhir (2020-2022) dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan Mahkamah Partai Golkar masih perlu diatur lebih baik melalui revisi terbatas UU Nomor 2 Tahun 2011 dan/atau penambahan Peraturan Organisasi di Partai Golkar untuk menjadikan penyelesaian sengketa internal lebih efisien, efektif, dan murah. Penggunaan perangkat elektronik dalam sidang sengketa perselisihan di luar Jawa juga perlu dipertimbangkan untuk mengatasi kendala waktu dan biaya. Selain itu, perlu dikaji lagi kewenangan yang terlalu luas dari Mahkamah Partai dalam menyelesaikan perselisihan internal untuk penyempurnaan, mengingat Mahkamah Partai bukan badan hukum perdata murni dari perspektif Negara hukum. Kata kunci: GOLKAR; Mahkamah Partai; Sengketa.
Copyrights © 2023