Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasca Penempatan di Luar Negeri menurut PP No.59 Tahun 2021 di Kabupaten Lombok Tengah, yang membahas tentang bagaimana pengaturan Pekerja Migran Indonesia Pasca Penempatan di Luar Negeri menurut PP No.59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Serta faktor apa saja yang menjadi hambatan atau kendala perlindungan pasca penempatan buruh Migran Indonesia di kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif–Empiris. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasca penempatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021. Adapun faktor yang menjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan perlindungan pasca penempatan buruh Migran Indonesia yaitu kurangnya sosialisasi dari perangkat yang terkait, status Pekerja Migran Indonesia yang ilegal, dan rendahnya pengetahuan pekerja Migran Indonesia sehingga mereka dapat ditipu oleh pihak lain.
Copyrights © 2023