Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Program Bersih Narkoba yang dilakukan dalam model kolaborasi antara pemerintah daerah di tingkatan Desa/ Kelurahan dengan Badan Narkotika Nasional di Tingkat Kabupaten (BNNK), Kepolisian, dan Unsur Masyarakat lainnya. Penelitian yang mengambil pilot program di beberapa Desa di Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan ini digunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dari sumber yang kredibel dan literasi (dokumen) dari media massa, dan selanjutnya dilakukan interpretasi sebagai teknik analisis data. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah desa dalam pelaksanaan program Bersih Narkoba di desa-desa di Kabupaten Balangan belum berjalan dengan maksimal, hal tersebut dilihat dari proses kolaborasi antara pihak BNNK dengan unsur masyarakat serta perangkat daerah belum berjalan secara rutin, dan terlibat langsung secara nyata dalam program penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Kendala yang memberikan dampak kurang optimalnya pelaksanaan kebijakan penaggulangan dan pemberantasan narkoba dalam program Desa Bersinar meskipun telah didukung oleh Peraturan Daerah (PERKAB) Balangan Nomor 11 Tahun 2021, namun secara eksisting kurang dapat direalisasikan karena keterbatasan sumber daya manusia dari unsur pemerintah maupun dari BNNK, serta sikap masyarakat yang cenderung apatis.
Copyrights © 2023