Budaya Manggarai mengenal berbagai jenis perkawinan. Salah satunya adalah perkawinan lili. Perkawinan lili adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang janda yang diambil menjadi istri oleh saudara laki-laki dari suami yang telah meninggal. Jenis perkawinan ini sangat lazim dilakukan di wilayah Kabupaten Manggarai karena sesuai dengan hukum adat yang berlaku disana. Salah satunya terjadi di Desa Sukakiong Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang perkawinan lili dan mengetahui faktor determinan sosial budaya apa yang mendorong terjadinya perkawinan lili. Penelitian ini menggunakan teori teori struktural Levi-Strauss serta teori teori fungsionalisme Malinowski untuk menjelaskan perkawinan lili yang di Desa Sukakiong Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan model penelitian etnografi melalui teknik observasi, wawancara, dan studi pustaka. Peneliti menjadi instrument utama penelitian yang dibantu dengan pedoman wawancara, alat perekam suara, kamera dan alat tulis. Berdasarkan hasil analisis penelitian menemukan bahwa Masyarakat Manggarai di Desa Sukakiong beranggapan bahwa perkawinan lili yang dilakukan di desa Sukakiong bertujuan untuk mempererat kembali hubungan darah yang telah ada sebelumnya berdasarkan dukungan dan kesepakatan kedua belah pihak baik itu pihak anak rona (keluarga asal isteri) dan anak wina (keluarga asal suami) serta kedua mempelai yang akan melanjutkan bahtera rumah tangga. Selain itu adapun beberapa pandangan lain terkait perkawinan lili ini yaitu: pandangan gereja/atau tokoh agama dan perspektif budaya Manggarai terhadap perkawinan lili. Serta faktor sosial budaya yang mendorong terjadinya perkawinan lili yaitu: faktor turun-temurun, faktor pembayaran belis (paca) pada perkawinan sebelumnya, faktor tanggungjawab suami dari perkawinan sebelumnya, dan faktor cinta.
Copyrights © 2023