Jurnal Ilmiah Sultan Agung
Vol 2, No 2 (2023): September 2023

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Terkait Penggunaan Font Berlisensi Personal-use Yang Digunakan Secara Komersial

Ahmad Zaki Mubarok (Unknown)
Anis Mashdurohatun (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2023

Abstract

Karya Cipta font adalah hasil dari kemampuan intelektual seseorang, sehingga perlu perlindungan karya Cipta font dan Pencipta font sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras Pencipta font. Karya cipta font dilindungi di dalam Undang-Undang Hak Cipta. Permasalahan yang sering terjadi saat ini adalah walaupun sudah diatur di dalam Undang-Undang namun pada kenyatannya masih banyak pihak yang menggunakan font berlisensi personal-use secara komersial sehingga menyebabkan kerugian bagi Pemegang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Pemegang Hak Cipta font terkait penggunaan font berlisensi personal-use yang digunakan secara komersial, problematika yang menjadi penghambat dalam pelindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta font terkait penggunaan font berlisensi personal-use yang digunakan secara komersial, serta solusi untuk problematika yang menjadi penghambat perlindungan hukum bagi pemegang Hak Cipta font terkait penggunaan font berlisensi personal-use yang digunakan secara komersial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yurisdis Sosiologis dengan menggunakan sumber data primer yang berasal dari wawancara dan observasi, dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh Penulis didapat melalui studi wawancara, observasi, studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa perlindungan hukum bagi Pemegang Hak Cipta font terkait penggunaan font berlisensi personal-use yang digunakan secara komersial adalah dengan diberikannya hak bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yaitu Hak Ekonomi dan Hak Moral serta dilindunginya ciptaan font didalam Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran betapa pentingnya mengapresiasi Hak Cipta serta buruknya citra aparat penegak hukum di mata masyarakat menjadi problematika yang menjadi penghambat perlindungan hukum kepada Pencipta atau pemegang Hak Cipta font. Upaya yang dapat dilakukan adalah pemerintah melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan Hak Cipta, edukasi terkait pentingnya menghargai karya font serta meningkatkan kepercayaan aparat penegak hukum di mata masyarakat. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Font, Komerisal, Lisensi

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIMU

Publisher

Subject

Religion Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Electrical & Electronics Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing Public Health

Description

Jurnal Ilmiah Sultan Agung (JISA) merupakan jurnal untuk memfasilitasi publikasi karya ilmiah mahasiswa yang terbit secara berkala dalam satu tahun setiap Maret dan September. JISA melingkupi bidang keilmuan Teknik, Kesehatan, Humaniora, Ekonomi dan ...