Sehubungan dengan gelombang globalisasi saat ini, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menerapkan skema pembayaran zakat. Sebagai salah satu ajaran utama dalam Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim setelah memahami prinsip-prinsip dan praktik-praktiknya secara menyeluruh. Salah satu lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki kemampuan untuk secara aktif terlibat dan mengelola pembayaran zakat di seluruh Indonesia adalah BAZNAS. Dalam penelitian ini, fokus utama adalah bagaimana BAZNAS dapat secara efektif memproses penyaluran zakat. Pertanyaan lain yang diajukan adalah apakah efektivitas tingkat pengumpulan zakat sesuai dengan harapan. Dalam penelitian ini, hubungan antara metode kualitatif dan kuantitatif dianalisis untuk menentukan ambang batas efektivitas pengumpulan zakat oleh BAZNAS. Metode deskriptif diterapkan dalam metode analisis kualitatif, sedangkan metode kuantitatif menggunakan ZCP sebagai model radial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapatan BAZNAS Deli Serdang dari tahun 2018 hingga 2022. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa BAZNAS Deli Serdang pada tahun 2018, 2019, 2020, dan 2022, berhasil menyalurkan zakat yang dikategorikan efektif. Pada tahun 2021, BAZNAS Deli Serdang berhasil menyelesaikan penyaluran zakat dengan ambang batas efisiensi yang sangat tinggi yang dapat dikategorikan sangat efektif.
Copyrights © 2023