Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak atas bumi dan bangunan, dimana subjek dalam Pajak bumi dan bangunan ini adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai satu hal atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi atau memiliki penguasaan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Penelitian ini dilatar belakangi adanya kebijakan pemerintah kota pekanbaru untuk menata kembali potensi pajak daerah yang menurun karena dampak Covid-19 dengan memberikan pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Penelitian ini  bertujuan untuk menganalisis Efektivitas Implementasi Kebijakan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Akibat Dampak CoronavirusDisease 19 (Covid-19) Tahun 2020-2022 Di Kota Pekanbaru. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yang bersifat analisis deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokmentasi. Penelitian ini menggunakan teori Richard Matland dalam Yulianto kadji (2015) dengan empat indikator yaitu: ketepatan kebijakan, ketepatan pelaksanaan, ketepatan target, ketepatan lingkungan. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa  Efektivitas Implementasi Kebijakan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Akibat Dampak Covid-19 Tahun 2020-2022 Di Kota Pekanbaru belum efektif. Faktor penghambat dalam efektivitas implementasi kebijakan tersebut yaitu, pendataan yang kurang lengkap, sosialisasi yang tidak merata, kurangnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sehingga hal tersebut memberikan pengaruh terhadap Efektivitas Implementasi Kebijakan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Akibat Dampak Covid-19 Tahun 2020-2022 Di Kota Pekanbaru
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023