Pengguna internet seringkali menyalahgunakan penyebaran informasi atau berita yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang sering menjadi perdebatan di masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sosial Media sangan dibutuhkan untuk mendapatkan informasi dari dunia luar. Akan tetapi sering sekali Sosial Media menjadi perkara besar saat tidak digunakan dengan bijaksana.
Copyrights © 2023