Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 mendefinisikan utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih sebagai kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu berdasarkan keputusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase. Namun, tidak ada kepastian mengenai keputusan arbitrase internasional atau asing yang memenuhi syarat utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih. Studi ini melakukan penelitian yuridis normatif-empiris. Pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach) adalah tiga pendekatan yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa utang yang dihasilkan dari arbitrase internasional (asing) yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, serta Putusan Nomor 46/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. dan Nomor 36/PDT. SUS.PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST. memenuhi syarat sebagai utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih setelah proses eksekusi selesai dilakukan.
Copyrights © 2023