Siagian, Maddenleo T.
Faculty Of Law University Of Pamulang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Utang Yang Berasal Dari Putusan Arbitase Internasional Sebagai Syarat Mengajukan Pailit Maddenleo T Siagian
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 14, No 2 (2023): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v14i2.34944

Abstract

Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 mendefinisikan utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih sebagai kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu berdasarkan keputusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase. Namun, tidak ada kepastian mengenai keputusan arbitrase internasional atau asing yang memenuhi syarat utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih. Studi ini melakukan penelitian yuridis normatif-empiris. Pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach) adalah tiga pendekatan yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa utang yang dihasilkan dari arbitrase internasional (asing) yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, serta Putusan Nomor 46/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. dan Nomor 36/PDT. SUS.PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST. memenuhi syarat sebagai utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih setelah proses eksekusi selesai dilakukan.
KERUGIAN PROYEK SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI : ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 358 K/PID/2020 Pridiani, Dita Ananda; Siagian, Maddenleo T.
Indonesia of Journal Business Law Vol. 4 No. 2 (2025): IJBL - Artikel Riset Juli 2025
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/ijbl.v4i2.6543

Abstract

Latar belakang: Kerugian akibat kegagalan penyelesaian proyek atau tidak dibayarkannya nilai kontrak sering menimbulkan kerancuan dalam membedakan wanprestasi sebagai pelanggaran perdata dan tindak pidana. Kekeliruan dalam memahami batas tersebut dapat berimplikasi serius, terutama ketika sengketa kontraktual perdata dikriminalisasi tanpa dasar yang kuat. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research) dan studi kasus (case study). Pendekatan ini memungkinkan penelusuran konseptual terhadap teori wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia, sekaligus analisis mendalam terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 358 K/Pid/2020 sebagai representasi praktik hukum di lapangan. Hasil penelitian: Putusan MA No. 358 K/Pid/2020 menegaskan bahwa kegagalan dalam memenuhi prestasi proyek merupakan wanprestasi, bukan tindak pidana, selama tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea). Dengan demikian, penyelesaian atas wanprestasi semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana. Penelitian ini mempertegas batas teoretis dan praktis antara wanprestasi dan tindak pidana dalam konteks kontrak proyek di Indonesia, serta mencegah kecenderungan kriminalisasi terhadap hubungan hukum perdata.