Penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa konsep Islam wasat}iyyah yang muncul di ruang umum diasumsikan berasal dari kalimat ummatan wasat}an dalam QS. Al-Baqarah [2]:143. Jenis penelitian ini adalah studi pustaka dengan sumber primer berupa ayat al-Qur’an surah al-Baqarah [2]:143. Data sekunder bersumber dari tafsir Jala>lain, tafsir Ibni Katsir dan beberapa jurnal maupun tulisan yang berkaitan dengan QS. Al-Baqarah [2]:143. Artikel ini menggunakan pendekatan hermeneutika ma’na>-cum-magza>. Prinsip yang dibangun dalam hermenutika ma’na>-cum-magza> dalam penelitian ini adalah untuk menjawab persoalan makna historis, signifikansi historis, dan signifikansi dinamis dari QS. Al-Baqarah [2]:143. Hasil penelitian ini berupa, pertama, Allah menjawab keraguan umat Islam tentang iman dan ibadah mereka sebelum kiblat dipindah dari Baitul Maqdis menuju Makkah. Kedua, sebagai penegasan bahwa penyatuan kiblat umat Islam adalah bentuk kesatuan iman sesama umat Islam. Ketiga, penegakan keadilan dengan etika tawasut} dan ta’addul merupakan bagian terpenting dalam konsep Islam wasat}iyyah dalam lingkup sosial-keagamaan di Indonesia. Pada akhirnya, etika tawasut dan ta’addul merupakan prinsip etika yang secara kontekstual sangat dibutuhkan di Indonesia.
Copyrights © 2023