Protection of human rights for persons with disabilities is one of the objectives of the state to realize welfare that can provide a sense of security for its citizens. One of the efforts that has been realized by the government is to ratify the convention on the rights of persons with disabilities, as a form of guarantee and respect and fulfillment of a series of rights in persons with disabilities, especially people with color vision deficiency who have actually provided a decent livelihood without discrimination. Based on that axiom, the author conducted this study to analyze the implementation of procedures or policies for people with disabilities in obtaining employment in accordance with the instruments of the International Labour Organization. The research method used is a type of empirical legal research. The results of this study show that there are still crucial legal polemics related to limitations and discrimination in the recruitment process, both in government agencies and other private companies that are not in accordance with Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. Thus, the state's goal to provide protection and respect has indirectly disappeared and eroded due to unfair requirements in labor recruitment in Indonesia.Keywords: Color Vision Deficiency, Labor Recruitment Process and Discrimination AbstrakPerlindungan terhadap hak asasi bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan yang dapat memberikan rasa aman bagi warga negaranya. Salah satu upaya yang telah terealisasikan oleh pemerintah yaitu dengan meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, sebagai bentuk jaminan dan penghormatan dan pemenuhan serangkaian hak pada diri penyandang disabilitas, terkhusus penyandang defisiensi penglihatan warna yang secara nyata telah memberikan penghidupan secara layak tanpa adanya diskriminasi. Berdasarkan aksioma itulah penulis melakukan penelitian ini untuk menganalisa implementasi prosedur ataupun kebijakan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan sesuai dengan instrument dari International Labour Organization. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan masih adanya polemik hukum yang krusial terkait limitasi dan diskriminasi dalam proses rekruitmen, baik itu pada instansi pemerintah maupun perusahaan swasta lainnya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga, tujuan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan secara tidak langsung telah sirna dan terkikis akibat tidak adilnya syarat dalam rekruitmen tenaga kerja di Indonesia.Kata Kunci: Defisiensi Penglihatan Warna, Proses Rekruitmen Tenaga Kerja dan Diskriminasi
Copyrights © 2023