Artikel ini membahas tentang penyimpangan seksual yang terjadi dalam rumah tangga sehingga menjadi penyebab terjadinya perceraian yang diputus lewat pengadilan yakni putusan Nomor 222/Pdt.G/2019/PA.Bgr, Putusan Nomor 1326/Pdt.G/2020/PA.Bgr, Putusan Nomor 2695/Pdt.G/2021/PA.Ckr, dan Putusan Nomor 222/Pdt.G/2022/PA.Pwk. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang menggunakan bahan hukum berupa putusan hakim, peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan literatur hukum lainnya yang berkaitan. Temuan pada artikel ini adalah penyimpangan seksual dalam rumah tangga menyebabkan perselisihan yang mengakibatkan perceraian. Namun terdapat pengkhususan kasus ketika penyimpangan seksual berupa homoseksual, maka hal tersebut telah melanggar taklik talak dan menjadi sebab terjadinya perceraian. Pada pandangan fikih dan maqahsid al- syariah majelis hakim telah tepat untuk memutus cerai demi menjaga maqashid al-syari’ah berupa hifz al-din dan hifz al-nafs karena melaggar konsep muasyarah bi al-ma’ruf yang terdapat dalam fikih.
Copyrights © 2023