Tujuan penelitian ini untuk memperoleh bukti empiris tentang modus yang dilakukan oleh perusahaan melakukan kecurangan pelaporan pajak, peranan sistem self assessment yang dijadikan celah bagi wajib pajak untuk melakukan kecurangan pelaporan pajak. Bagaimana wajib pajak melakukan kecurangan pelaporan pajak bila dilihat dari teori segitiga fraud. Dalam melakukan kecurangan pelaporan pajak digunakan beberapa modus yaitu: melakukan transaksi pembelian fiktif, pinjaman back to back, tidak melaporkan sebagian besar penjualan dalam negeri, melakukan pencatatan transaksi ekspor under value (di bawah nilai yang sebenarnya), dan membuat rekayasa hasil inventory (persediaan barang). Hasil penelitian menunjukkan bahwa letak kecurangan yang dilakukan oleh PT. QRS dengan menyajikan laporan keuangan untuk kepentingan pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (imporer disclosure). Caranya dengan memanfaatkan celah kelemahan sistem self assessment karena masih terbatasnya teknologi yang diterapkan di sektor pajak, juga dipengaruhi sifat ketidakrelaan (involuntary) untuk patuh membayar pajak. Dan bila dikaitkan dengan teori segitiga fraud karena adanya kesempatan (opportunity), pembenaran (rationalization).
Copyrights © 2019