Abstract Trafficking in Persons People are very harmful crimes that result in victims suffering from physical, psychological, economic and social harm. Following the enactment of Law Number 21 Year 2007 on the Eradication of Crime of Trafficking in Persons, it is expected that law enforcement against criminal acts of trafficking in persons can be more effective. Liability for damages has also been regulated in Law 21 of 2007 through restitution. But the ineffectiveness in the implementation of restitution becomes an obstacle in giving justice to the victims. This is influenced by the lack of clarity of the procedure for filing restitution for victims of trafficking in persons and some other constraints. This research uses normative - empirical research. In obtaining the data is done literature research and field research in the form of interviews with resource persons. From the result of the research, it can be concluded that the procedure of filing restitution on trafficking crimes cases is regulated separately in the Criminal Act of Trafficking in Persons and refers to the Criminal Procedure Code. Constraints in the application of restitution in cases of trafficking in persons can be classified into 3 factors, namely Laws and Regulations, Law Enforcement Officials, and Victims. Efforts to be made for Restitution to be applied to cases of trafficking in persons is to revise the provisions concerning restitution by providing a complete explanation of the terms and ordinances starting from the filing to the settlement of compensation. Abstrak Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang sangat merugikan yang mengakibatkan korban mengalami penderitaan baik fisik, psikis, ekonomi dan sosial. Setelah diberlakukanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dapat lebih efektif. Pertanggung jawaban ganti kerugian juga telah diatur dalam Undang-Undang 21 Tahun 2007 yaitu melalui restitusi. Namun ketidakefektifan dalam penerapan restitusi menjadi kendala dalam memberikan keadilan terhadap para korban. Hal ini dipengaruhi oleh belum jelasnya prosedur pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan beberapa faktor kendala lainya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif – empiris. Dalam memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dalam bentuk wawancara dengan narasumber. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengajuan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan mengacu kepada KUHAP. Kendala dalam penerapan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3 faktor yaitu Peraturan Perundang-Undangan, Aparat Penegak Hukum, dan Korban. Upaya yang harus dilakukan agar Restitusi dapat diterapkan pada perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu melakukan revisi pada ketentuan mengenai restitusi dengan memberikan penjelasan secara lengkap tentang syarat dan tata cara dimulai dari pengajuan hingga penyelesaian ganti kerugian. Selanjutnya perlu melakukan koordinasi dan peningkatan kualitas SDM para penegak hukum dalam memahami aspek-aspek penerapan restitusi, serta memberikan sosialisasi terhadap kesadaran hukum korban, yang mana korban beranggapan seandainya melakukan tuntutan ganti rugi hasil yang ia dapatkan tidak sebanding dengan yang dialami bahkan ada yang beranggapan jika melakukan tuntutan ganti rugi justru akan menambah penderitaan dan mengalami kerugian lain sehingga mereka menjadi apatis.
Copyrights © 2023