Abstract Village finances are all village rights and obligations that can be valued in money related to the implementation of village rights and obligations. Village financial management is an activity that includes planning, budgeting, administration, reporting, accountability, and supervision of village finances. In order for this management to run well, guidance and supervision must be needed on this matter. The mandate to carry out guidance and supervision of village financial management is stated in Law Number 6 of 2014 concerning Villages Article 115 Letter G. This study used empirical research methods and a descriptive approach in the form of library search and field research. The samples in this study were the APIP Regional Inspectorate of Sambas Regency, Head of the Social Service for Coumnity and Village Empowerment, Head of Sambas Sub-Distric, Head of the Lorong Village, Head of the Jagur Village, and Head of Kartiasa Village. The results of this study are as follows; that the supervision of village financial management carried out by the APIP Regional Inspectorate of Sambas Regency is quite good and is in accordance with work regulations, namely Permendagri Number 73 of the Year 2020 concerning Supervision of Village Financial Management. However, there are still several obstacles that are still faced by the Sambas Regency Regional Inspectorate APIP in carrying out supervision, namely the lack of personnel and budget management, considering that the work area coverage is very wide and is not supported by the number of personnel and budget management which is not yet optimal. Keywords: APIP; Supervision; Village Finances Abstrak Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan ini berjalan dengan baik maka harus diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap hal ini. Amanat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 115 Huruf G. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), sampel dalam penelitian ini yaitu APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Sambas, Kepala Desa lorong, Kepala Desa Jagur, dan Kepala Desa Kartiasa. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut; bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas sudah cukup baik dan sudah sesuai dengan regulasi kerja yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Namun masih ada beberapa kendala yang masih dihadapi oleh APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas dalam melakukan pengawasan, yaitu kurangnya jumlah personil dan pengelolaan anggaran, menginat cakupan wilayah kerja yang sangat luas tidak didukung dengan jumlah personil dan pengelolaan anggaran yang belum maksimal. Kata Kunci: APIP; Pengawasan; Keuangan Desa;
Copyrights © 2023