Abstrac Children as the key to civilization in a country must have their rights protected. Including the rights of children as victims in a criminal act. In the provisions in the Child Protection Law, it is explained that child victims are included in the category of children in conflict with the law, children who are exploited economically and/or sexually, children who are victims of abuse of narcotics, alcohol, psychotropic substances and other addictive substances, children who victims of pornography, child victims of kidnapping, sale and/or trafficking, as well as child victims of sexual crimes are entitled to special legal protection in the form of the right to restitution or compensation. However, in reality, in the implementation of criminal law where the victims are children, the right to restitution receives little attention. In fact, this right to restitution was created with the aim of ensuring that victims receive compensation for suffering resulting from criminal acts and also as a form of criminal responsibility carried out by theperpetrator. This research aims to find out the mechanism for implementing restitution for child victims of criminal acts and to find out what efforts law enforcement has made to fulfill the right to restitution. This research is located in the Pontianak jurisdiction. This research uses a normative approach method supported by empirical data. Research data was collected through literature study, document study, and interviews. The results of the study show that the right to restitution will only be implemented in 2023, however, there are many obstacles, one of which is that child victims who have applied for restitution will not necessarily get their rights because the perpetrators will not necessarily pay the restitution. The legal basis for carrying out this request for restitution is Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Government Regulation Number 43 of 2017. From the results of this study there are several suggestions that the author gives, namely that the government needs to revise regulations regarding restitution so that the implementation mechanism becomes clearer and there is a need for an active role from law enforcement to provide socialization about the rights inherent in children who are victims of criminal acts. Kata Kunci : Hak Restitusi, Tindak Pidana, Perlindungan AnakĀ Abstrak Anak sebagai kunci dari peradaban dalam sebuah negara wajib dilindungi hakhaknya. Termasuk hak anak sebagai korban dalam sebuah tindak pidana. Dalam pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak korban yang termasuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, serta anak korban kejahatan seksual berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus berupa hak restitusi atau ganti kerugian. Namun pada kenyataannya dalam penerapan pelaksanaan hukum pidana yang korbannya anak, hak restitusi ini kurang mendapat perhatian. Padahal hak restitusi ini dibuat dengan tujuan agar korban mendapat ganti kerugian atas penderitaan akibat tindak pidana dan juga sebagai bentuk dari tanggung jawab pidana yang dilakukan oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan restitusi anak korban tindak pidana dan untuk mengetahui upaya apa yang telah dilakukan penegak hukum untuk memenuhi hak restitusi tersebut. Penelitian ini berlokasi di wilayah hukum Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara normatif didukung dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi Pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Hasil studi menunjukkan bahwa hak restitusi baru di tahun 2023 terlaksana namuna dikarenakan terdapat banyak kendala, salah satunya anak korban yang telah mengajukan restitusi belum tentu mendapatkan haknya dikarenakan pelaku belum tentu membayar restitusi tersebut. Dasar hukum dalam melaksanakan permohonan restitusi ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Dari hasil studi ini ada beberapa saran yang penulis berikan yaitu pemerintah perlu merevisi peraturan tentang restitusi ini sehingga mekanisme pelaksanaannya menjadi lebih jelas dan perlunya peran aktif dari pihak penegak hukum untuk memberikan sosialisasi tentang hak-hak yang melekat pada diri anak yang menjadi korban tindak pidana. Keywords: Right to Restitution, Crime, Child Protectio
Copyrights © 2023