AbstractAn agreement or contract is a legal tool that binds both parties in conducting a cooperative relationship. In Indonesia itself, the law that regulates the issue of construction services cooperation is Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services. There are times when the implementation of the cooperation agreement does not go well, causing problems between the two parties. For example, in this study the cooperation contract between PT. Wahyu Indah Construction with Sub-contractors experienced problems caused by one of the parties carrying out tasks not in accordance with the cooperation contract.The method used in this study is a type of normative research with a case approach and a statutory approach. Data collection techniques in this study were carried out in two ways, namely literature studies and interviews with PT. Wahyu Indah Construction and Sub-contractors.Furthermore, based on the results of research that has found problems between PT. Wahyu Indah Construction with Sub-contractors will be completed by means of mediation. In this case, mediation is carried out by both parties as an effort to resolve disputes peacefully and the party who makes negligence to the cooperation contract will be subject to a fine of 2‰ (two thousandths) calculated per calendar day from the agreed value of the work volume contract. The fine to be paid is Rp. 8,792,000.00. Keywords: Cooperation Agreements, Sub-contractors, Construction Companies. AbstrakPerjanjian atau kontrak kerjasama merupakan suatu alat sah yang mengikat dua belah pihak dalam melakukan hubungan kerjasama. Di Indonesia sendiri, adapun Undang-Undang yang mengatur mengenai permasalahan tentang kerjasama jasa konstruksi ialah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Ada kalanya pelaksanaan perjanjian kerjasama tidak berjalan dengan baik sehingga menimbulkan permasalahan antar dua belah pihak. Misalnya, dalam penelitian ini kontrak kerjasama antara PT. Wahyu Indah Konstruksi dengan Sub-kontraktor mengalami permasalahan yang diakibatkan oleh salah satu pihak yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan kontrak kerjasama.Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian normative dengan pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan dua cara, yakni studi Kepustakaan dan Wawancara dengan pihak PT. Wahyu Indah Konstruksi dan Sub-kontraktor.Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian yang sudah ditemui permasalahan antara PT. Wahyu Indah Konstruksi dengan Sub-kontraktor akan diselesaikan dengan cara mediasi. Dalam hal ini mediasi dilakukan oleh kedua pihak sebagai Upaya penyelesaian sengketa secara damai dan pihak yang membuat kelalaian terhadap kontrak kerjasama akan dikenakan denda sebanyak 2‰ (dua perseribu) dihitung perhari kalender dari nilai kontrak borongan pekerjaan yang sudah disepakati. Adapun denda yang harus dibayarkan ialah sebesar Rp. 8.792.000.00. Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Sub-kontraktor, Perusahaan Konstruksi.
Copyrights © 2023