Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

EFEKTIVITAS PERMENDAG NO.11 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG SAWIT (STUDI KASUS DI DESA MEKAR BARU KABUPATEN KUBU RAYA)

NIM. A1012191243, ERIC SANTOSO (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2023

Abstract

Abstrac             Palm Cooking Oil is one of the nine basic ingredients that are strategic and multipurpose. The price increase will have a direct impact on consumers who use cooking oil, both household consumers and industrial consumers, especially for small and medium scale food processing industries. Mekar Baru Village is one of the villages in Kubu Raya Regency, which experienced the highest increase in cooking oil prices, namely around 41.5 percent per kg. There was a scarcity that made traders disobey the Regulation of the Minister of Trade Number 11 of 2022, namely by increasing the price of cooking oil to get their respective profits. When viewed from the existing problems, it is only natural that there should be affirmation and efforts made by the Regional Government of Mekar Baru Village.In this study the authors used empirical legal research methods carried out with a sociological empirical approach, namely research that analyzes the application of law in reality to individuals, groups, communities, organizations or legal institutions in relation to the application or enactment of law. The legal sources used are books, journals, scientific papers, articles and the legal basis relating to the research conducted. In this study the emphasis on the legal basis used is the Regulation of the Minister of Trade Number 11 of 2022 concerning Determination of the Highest Retail Price for Palm Cooking Oil.From the analysis carried out, the results obtained were that some traders obeyed and followed the regulations, namely the highest retail price provisions, while others did not comply and raised the price of cooking oil according to the wishes of each trader. So in this case the government is trying to cooperate with C Mitra Diora (Distributor from Wilmar) to distribute bulk cooking oil to Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) and Low-Income Communities (MBR) in Sungai Raya District. the scarcity and high price of cooking oil on the market as well as providing space for Micro, Small and Medium Enterprises, Super Micro and Low-Income Communities.Keywords: Palm Cooking Oil, Micro, Small and Medium Enterprises, Low-Income Communities. Abstrak             Minyak goreng adalah salah satu dari sembilan bahan pokok yang bersifat strategis dan multiguna. Kenaikan harga akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goreng baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah. Desa Mekar Baru adalah salah satu desa yang terdapat di Kabupaten Kubu Raya, yang mengalami kenaikan harga minyak goreng tertinggi yaitu sekitar 41,5 persen per kg. Terjadinya kelangkaan yang membuat para pedagang tidak patuh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 tahun 2022 yakni dengan cara menaikkan harga minyak goring untuk mendapatkan keuntungan masing-masing. Jika dilihat dari permasalahan yang ada, maka sewajarnya harus ada penegasan dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Desa Mekar Baru, Kabupaten Kubu Raya dalam upaya untuk mentaati dan melaksanakan peraturan yang ada tersebut demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris yang dilakukan dengan pendekatan Empiris Sosiologis yaitu penelitian yang menganalisis tentang penerapan Hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Adapun sumber hukum yang digunakan yaitu buku, jurnal, karya ilmiah, artikel serta dasar hukum yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini penekanan dasar hukum yang digunakan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.            Dari analisis yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa beberapa pedagang ada yang patuh dan mengikuti peraturan yakni ketentuan harga eceran tertinggi tersebut ada pula yang tidak patuh dan menaikkan harga minyak goreng sesuai dengan kemauan masing-masing pedagang. Maka dalam hal ini pemerintah berupaya yakni bekerjasama dengan CV. Mitra Diora (Distributor dari Wilmar) mendistribusikan minyak goreng curah untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kecamatan Sungai Raya. Pendistribusian minyak goreng curah tersebut sebagai upaya mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran serta memberikan ruang kepada para pelaku Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, super mikro dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.Kata Kunci: Minyak Goreng, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...