AbstractEveryone who owns a vehicle has the obligation and responsibility to pay taxes. However, many taxpayers are still unaware and negligent of their responsibilities in making motor vehicle tax payments which are made every 12 months. This research is empirical legal research by taking a qualitative approach, where this research relies on problems related to humans fundamentally and then observations are made which are then described in a sentence-shaped writing. Various efforts have been made by the government to make taxpayers not neglect their obligations, UPT PDD conducts operational services or direct motor vehicle tax payments in each sub-district and village office, increasing service hours so that people can pay their vehicle taxes, delivering arrears letters to taxpayers, developing applications to make it easier for people to pay taxes, socializing and making banners, banners, billboards, videotrones, through local radio broadcasts, through social media such as Instagram and WhatsApp, and conducting field raids which are carried out with the police. It is hoped that this can make taxpayers carry out their obligations to pay taxes on time so that the community feels the development of regional development so that it becomes optimal development. Keyword : taxpayer, motor vehicle tax, responsibility AbstrakSetiap orang yang mempunyai kendaraan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk membayar pajak. Namun, para wajib pajak tersebut masih banyak yang belum menyadari dan lalai terhadap tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap 12 bulan sekali. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum empiris dengan melakukan pendekatan kualitatif, yang dimana penelitian ini bergantung pada permasalahan yang berhubungan dengan manusia secara fundamental dan kemudian dilakukan pengamatan yang selanjutnya dijabarkan dalam sebuah tulisan berbentuk kalimat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk membuat wajib pajak agar tidak lalai dari kewajibannya, UPT PDD melakukan operasional pelayanan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung di setiap kecamatan dan kantor desa, menambah jam pelayanan agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraannya, menyampaikan surat tunggakan kepada wajib pajak mengembangkan aplikasi agar memudahkan masyarakat membayar pajak, melakukan sosialisasi dan membuat spanduk, banner, baliho, videotrone, melalui siaran radio lokal, melalui media sosial seperti instagram dan whatsapp, serta melakukan razia lapangan yang pelaksanaannya dilakukan dengan pihak kepolisian. Yang diharapkan hal tersebut dapat membuat wajib pajak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu agar masyarakat tersebut merasakan berkembangnya pembangunan daerah agar menjadi pembangunan yang optimal. Kata kunci : wajib pajak, pajak kendaraan bermotor, tanggung jawab.
Copyrights © 2023