Abstract Banks are business actors who have the responsibility to protect customers from losses due to their service products. One of the products created by banking is mobile banking. Mobile banking is a banking product that uses an electronic system which on the one hand can provide convenience and benefits to customers and on the one hand has the risk of harming customers. As business actors and service providers, banks have an obligation to carry out their responsibilities to protect customers. The type of research used in this research is empirical research. This research went directly to the field through observation and interviews with Bank Mandiri and customers who use mobile banking. The nature of this study is a descriptive analysis that fully explains the bank's legal responsibility and customer protection of mobile banking users. Based on cases that occurred at Bank Mandiri KCP Diponegoro Pontianak City, the bank has not fully carried out its responsibilities in accordance with legal regulations related to the bank's responsibility to customers using mobile banking. This is due to several obstacles carried out by the bank as business actors and customers as mobile banking users. Keywords: Responsibility, Bank, Customer, Mobile Banking. Abstrak Bank merupakan pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi nasabah dari kerugian akibat produk layanannya. Salah satu produk yang diciptakan perbankan adalah mobile banking. Mobile banking merupakan produk perbankan yang menggunakana sistem elektronik yang di satu sisi dapat memberikan kemudahan dan manfaat kepada nasabah dan di satu sisi memiliki resiko merugikan nasabah. Sebagai pelaku usaha dan penyedia layanan bank memiliki kewajiban untuk melakukan tanggung jawab untuk melindungi nasabah. Jenis penelitian yang digunakan dalam peneletian ini adalah penelitian empiris. Penelitian ini turun langsung kelapangan melalui observasi dan wawancara dengan pihak Bank Mandiri dan nasabah pengguna mobile banking. Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif yang menjelasakan secara lengkap tentang tanggung jawab hukum bank dan perlindungan nasabah pengguna mobile banking. Berdasarkan kasus – kasus yang terjadi di Bank Mandiri KCP Diponegoro Kota Pontianak, pihak bank belum sepenuhnya melakukan tanggungjawabnya sesuai dengan aturan hukum yang terkait tanggungjawab bank terhadap nasabah pengguna mobile banking. Hal ini dikarenakan akibat beberapa hambatan yang dilakuakan pihak bank selaku pelaku usaha dan nasabah sebagai pengguna mobile banking. Kata Kunci: Tanggungjawab, Bank, Nasabah, Mobile banking.
Copyrights © 2023