AbstractAdoption is one of the methods taken by husband and wife who do not have children in their marriage. Adoption of a child must be carried out in accordance with applicable legal provisions. According to Islamic law, adoption of a child cannot eliminate the lineage of the child's biological parents. However, in reality there are still many adoptive parents who include the name of their adopted child as their biological child on their family card. This is of course not allowed and is even forbidden by the ulama because it is contrary to Surah Al-Ahzab verses 4-5. In some views of the ulama, adopted children are not prohibited as long as it concerns caring for them, educating them and nurturing them, however, adopted children are not known if they are connected or associated with their legal position. Therefore I raised the title " The Ulama's Views on the Recognition of Adopted Children as Biological Children in Family Cards According to Islamic Law"The aim of this research is to analyze the views of ulama regarding the recognition of adopted children as biological children in family cards according to Islamic law and to analyze the legal consequences for adopted children who are recognized as biological children according to Islamic law. This research is normative legal research with a concept analysis approach. The sources and types of legal materials used are primary legal materials supported by secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used in this research is literature study and the data analysis technique used is qualitative analysisThe results of the research presented by the author on this issue are that the ulama have agreed to prohibit and not allow the practice of adopting children whose lineage is unclear in a family, whether male or female, because it is not in line with the family's own lineage. So of course the ulama have broadcast that this is not in accordance with Islamic law. So the author is interested in investigating this phenomenon. Keywords: Adoption, Islamic Law, Legal Consequences.AbstrakPengangkatan anak merupakan salah satu cara yang ditempuh bagi suami istri yang belum memiliki keturunan di dalam perkawinannya. Pengangkatan anak haruslah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut hukum Islam pengangkatan anak tidak boleh sampai menghapuskan nasab kepada orang tua kandung anak tersebut. Namun pada kenyataannya masih banyak orang tua angkat yang mencantumkan nama anak angkatnya menjadi anak kandung di dalam kartu keluarganya. Hal ini tentunya tidak diperbolehkan dan bahkan diharamkan oleh para ulama dikarenakan bertentangan dengan surat al-ahzab ayat 4-5. Dalam beberapa pandangan ulama, anak angkat itu tidak dilarang sepanjang hal itu menyangkut memelihara, mendidik dan mengasuhnya, akan tetapi anak angkat itu tidak dikenal bila dihubungkan atau dikaitkan dengan kedudukan hukumnya. Maka dari itu saya mengangkat judul “ Pandangan Ulama Terhadap Pengakuan Anak Angkat Sebagai Anak Kandung Dalam Kartu Keluarga Menurut Hukum Islam”Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pandangan ulama terhadap pengakuan anak angkat sebagai anak kandung dalam kartu keluarga menurut hukum Islam dan menganalisis akibat hukum terhadap anak angkat yang diakui menjadi anak kandung menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisa konsep. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung dengan bahan hukum sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan Teknik analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatifHasil penelitian yang disampaikan oleh penulis tentang permasalahan ini adalah para ulama sudah sepakat mengharamkan dan tidak memperbolehkan praktik pengangkatan anak yang tidak jelas nasabnya dalam sebuah keluarga, baik lelaki maupun perempuan, dikarenakan tidak sejalan dengan nasab keluarga itu sendiri. Sehingga tentunya para ulama sudah mensyiarkan bahwa hal tesebut tidak sesuai dengan syari’at Islam. Maka penulis tertarik untuk melakukan terhadap fenomena tersebut. Kata Kunci : Pengangkatan anak, Hukum Islam, Akibat Hukum
Copyrights © 2023