Abstract Falsification of identity is an unlawful act, especially when done in marriage. This can lead to annulment of the marriage. Marriage annulment can be carried out according to the basis for filing a marriage annulment because the formal requirements are not fulfilled when marrying. This study aims to analyze the Legal Considerations of Religious Court Judges for Cancellation of Marriage against Falsification of Husband's Identity in Case Number: 675/Pdt.P/2018/PA.Ptk. and analyze the legal consequences for parties who cancel a marriage.This research uses qualitative research in the form of a literature study (Library Research). The method used in this research is a normative research method. Normative research or literature study research is research conducted using researching library materials or secondary data.The results of this study are that the Religious Court Judge on the annulment of marriage against the falsification of the husband's status identity uses Case Number: 675/Pdt.P/2018/PA.Ptk. stipulates that there is falsification of personal evidence, namely that he is still a husband and claims to be a man in the marriage between Respondent I and Respondent II, so the marriage is declared void because it is proven that the marriage of Respondent I and Respondent II is canceled. For the party whose marriage is annulled, the marriage returns to its original status because the marriage has a legal defect/manipulation and the Marriage Certificate of Respondent I and Respondent II in Number: 0093/07/IV/2018 is declared not legally binding. Keywords: Marriage Cancellation, Identity Falsification, Religious Courts. Abstrak Pemalsuan identitas merupakan tindakan yang melanggar hukum, apalagi dilakukan dalam perkawinan. Hal tersebut bisa menyebabkan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan sesuai dasar tentang pengajuan pembatalan perkawinan karena menganalisis tidak terpenuhinya syarat-syarat formil ketika melangsungkan perkawinan. penelitian ini bertujuan untuk Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama atas Pembatalan Perkawinan terhadap Pemalsuan Identitas Status Suami dalam Perkara Nomor : 675/Pdt.P/2018/PA.Ptk. dan menganalisis akibat hukum terhadap pihak yang melakukan pembatalan perkawinan. Dalam penelitian ini memakai penelitian kualitatif pada bentuk studi kepustakaan (Library Research). Metode yang dilakukan pada penelitian ini merupakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif atau penelian studi kepustakaan merupakan penelitian yang dilakukan menggunakan cara menelitit bahan pustaka atau data sekunder.Hasil pada penelitian ini yaitu Hakim Pengadilan Agama atas perkawinan terhada pemalsuan identitas status suami menggunakan Nomor Perkara : 675/Pdt.P/2018/PA.Ptk. menetapkan bahwa adanya pemalsuan bukti diri yaitu masih berstatus suami orang dan mengaku berstatus jejaka pada perkawinan antara Termohon I dan Termohon II, maka dinyatakan perkawinannya batal lantaran terbukti kebenarannya sehingga perkawinan Termohon I dan Termohon II dibatalkan. Bagi pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula lantaran perkawinan tersebut terdapat cacat/manipulasi hukum dan Akta Nikah dari Terohon I dan Termohon II dalam Nomor : 0093/07/IV/2018 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan; Pemalsuan Identitas; Pengadilan Agama
Copyrights © 2023