Abstrac Mediation is a dispute resolution process through negotiations assisted by the mediator. Mediation is carried out before the parties resolve land disputes in court. Mediation is regulated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020 concerning Handling and Settlement of Land Cases.One of the cases that has been brought to the attention of the Kubu Raya District Land Office is a dispute over overlapping certificates of ownership of land, the settlement of which must be mediated first. However, in reality the resolution of disputes over overlapping land ownership certificates carried out at the Kubu Raya District Land Office is not always successful. Therefore, a study is needed to find out the causes of failed mediation at the Kubu Raya District Land Office.This research is a research that uses empirical legal methods with a descriptive analysis approach by conducting interview techniques as a writer's data collection tool and also indirect communication techniques using questionnaires that aim to obtain data and information about resolving disputes over overlapping land ownership certificates. through mediation at the Kubu Rata Land Office, disclosing the factors that led to the failure of mediation at the Land Office, knowing the legal consequences of failed mediation and legal remedies by the parties as a result of failed mediation at the Kubu Raya District Land Office.The results of this study are that the factors causing the failure of mediation in resolving disputes at the Kubu Raya Regency Land Office are due to several factors, namely, differences of opinion and the lack of good ethics from both parties. The next legal step that can be taken by the parties is to file a lawsuit in court.Keywords: Mediation, Dispute, Land Office, Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020 Concerning Handling and Resolving Land Cases. Abstrak Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang bantu oleh mediator. Mediasi dilakukan sebelum para pihak menyelesaikan sengketa pertanahan di pengadilan. Mediasi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.Salah satu kasus yang banyak masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu raya adalah sengketa tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah yang penyelesaiannya wajib dilakukan mediasi terlebih dahulu. Namun pada kenyataannya penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah yang dilakukan dikantor pertanahan Kabupaten Kubu Raya tidaklah selalu berhasil. Oleh karena itu diperlukan kajian untuk mengetahui penyebab gagalnya mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu RayaPenelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analis dengan melakukan teknik wawancara sebagai alat pengumpul data penulis dan juga teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket yang bertujuan untuk mendapatkan data-data dan informasi tentang penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kubu Raya, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan gagalnya mediasi di Kantor Pertanahan, mengetahui akibat hukum dari gagalnya mediasi dan upaya hukum yang dilakukan para pihak sebagai akibat dari gagalnya mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.Hasil dari penelitian ini bahwa faktor penyebab gagalnya mediasi dalam penyelesaian sengketa di Kantor Pertanhan Kabupaten Kubu Raya dikarenakan beberapa faktor yaitu, perbedaan pendapat dan tidak adanya etikad baik dari kedua pihak. Langkah hukum selanjutnya yang bisa dilakukan para pihak adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan.Kata kunci : Mediasi, Sengketa, Kantor Pertanhan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Copyrights © 2023