AbstractAdoption is a legal act of taking a child from the family environment of the parents, legal guardians, or other people who are responsible for the care, education, and raising of the child into the family environment of the adoptive parents based on a court decision. Adoption of children is carried out based on different interests or goals, it can be denied that a regulation is not implemented properly and correctly. This causes legal deviations such as carrying out or implementing the adoption of a child without or even without a court order. Formulation of the research problem: What are the legal consequences for children who are adopted without a court decision? The research aims to analyze the legal consequences and factors underlying the adoption of children without a court decision and to analyze the position of adopted children who are adopted without a court decision. This research uses a Normative Juridical research method with a Legislative Approach and a Conceptual Approach and uses descriptive Data Analysis Techniques. The results regarding the legal consequences of adopting a child without a court decision based on Government Regulation Number 54 of 2007 concerning the Implementation of Child Adoption are that the legal impact on the relationship between the adopted child and his adoptive parents becomes non-existent, the underlying factor is that the adoptive parents do not know the procedures. adopting a child and considering the costs incurred if it goes through court. The position of an adopted child is important because the court's decision affects the rights and obligations of the child and parents, so that is where the role of the court's decision is as authentic evidence of the implementation of the child's adoption.Keywords: Child Adoption & Court Determination. AbstrakPengangakatan anak merupakan perbuatan hukum mengambil anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan. Pengangkatan anak dilakukan atas dasar kepentingan, atau tujuan berbeda-beda, dapat di pungkiri bahwa terjadinya sebuah peraturan tidak dilaksanakan dengaan baik dan benar. Sehingga menyebabkan penyimpangan hukum seperti melakukan atau melaksanakan pengangkatan anak tidak atau bahkan tanpa melalui penetapan pengadilan. Rumusan masalah penelitianm Bagaimana akibat hukum terhadap anak yang di adopsi tanpa penetapan pengadilan?, tujuan penelitian untuk menganalisis akibat hukum dan faktor yang melatarbelakangi pengangakatan anak tanpa melalui penetapan pengadilan serta menganalisis kedudukan anak angkat yang di adopsi tanpa penetapan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Jenis Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual, serta menggunakan Teknik Analisis Data deskripsi. Hasil mengenai akibat hukum terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah berakibat hukum kepada hubungan hubungan antara anak angkat dan orang tua angkatnya menjadi tidak ada, faktor yang melatarbelakangi yaitu orang tua angkat tidak mengetahui tata cara prosedur pengangkatan anak dan masalah pertimbangan biaya yang dikeluarkan jika melalui pengadilan. kedudukan anak angkat menjadi penting sebab penetapan pengadilan berpengaruh kepada hak dan kewajiban anak dan orang tua sehingga disilah peran penetapan pengadilan sebagai bukti autentik dari pelaksanaan pengangkatan anak. Kata Kunci : Pengangkatan Anak & Penetapan Pengadilan.
Copyrights © 2023