Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab
VOLUME 3 ISSUE 3, SEPTEMBER 2022

Harta Warisan Sebagai Jaminan dalam Transaksi Utang Piutang: Studi Komparasi Fiqh dan Hukum Positif

Idris, Muhammad (Unknown)
Bakry, Muammar (Unknown)
Hisbullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang harta warisan yang dijadikan jaminan dalam transaksi utang piutang (Studi Komparasi Fiqh dan Hukum Positif). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif adalah penyelidikan yang menafsirkan peristiwa atau fenomena, deskriptif kualitatif digunakan untuk mencari makna bagi suatu fenomena dengan menggunakan teknik analisis mendalam yang meneliti masalah, yaitu dengan meneliti harta warisan yang dijadikan jaminan transaksi utang-piutang (studi komparasi fiqh dan hukum positif). Hasil dari penelitian ini yaitu baik dalam perspektif fiqh maupun hukum positif sama-sama melarang melakukan transaksi utang piutang dengan jaminan harta warisan yang masih dikuasai pewaris, karena syarat atau kriteria dari kedua dasar hukum tersebut adalah jaminan harus merupakan hak milik yang dikuasai oleh peminjam. Hanya saja perbedaan antara kedua dasar hukum tersebut adalah terdapat pengecualian dalam hukum positif ketika melakukan transaksi utang piutang dengan jaminan harta warisan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

shautuna

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Shautuna: Jurnal Imiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab adalah jurnal akademik yang telah menerbitkan karya ilmiah sejak tahun 2013. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar. Jurnal ini disediakan untuk ...