Artikel ini mengkaji tentang harta warisan yang dijadikan jaminan dalam transaksi utang piutang (Studi Komparasi Fiqh dan Hukum Positif). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif adalah penyelidikan yang menafsirkan peristiwa atau fenomena, deskriptif kualitatif digunakan untuk mencari makna bagi suatu fenomena dengan menggunakan teknik analisis mendalam yang meneliti masalah, yaitu dengan meneliti harta warisan yang dijadikan jaminan transaksi utang-piutang (studi komparasi fiqh dan hukum positif). Hasil dari penelitian ini yaitu baik dalam perspektif fiqh maupun hukum positif sama-sama melarang melakukan transaksi utang piutang dengan jaminan harta warisan yang masih dikuasai pewaris, karena syarat atau kriteria dari kedua dasar hukum tersebut adalah jaminan harus merupakan hak milik yang dikuasai oleh peminjam. Hanya saja perbedaan antara kedua dasar hukum tersebut adalah terdapat pengecualian dalam hukum positif ketika melakukan transaksi utang piutang dengan jaminan harta warisan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022