Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab
VOLUME 3 ISSUE 3, SEPTEMBER 2022

Analisis Hukum Islam terhadap Adat Mappasang Baju (Tradisi Khitan) Masyarakat Kabupaten Sinjai

Cahyadi, Muh. (Unknown)
Sastrawati, Nila (Unknown)
Anis, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Pembahasan dalam penelitian ini adalah mengkaji tentang analisis pandangan hukum islam tentang adat mappasang baju (tradisi khitan) masyarakat Kab. Sinjai. Pokok masalah tersebut selanjutnya di rumuskan kedalam beberapa submasalah, yaitu: 1) Bagaimana pandangan hukum islam tentang adat mappasang baju(adat khitan) masyarakat Kab.Sinjai?, 2) Bagaimana pandangan masyarakat Kab.Sinjai mengenai adat mappasang baju(adat khitan) di daerah mereka? Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif deskriptif lapangan (field research). Jenis penelitian ini digunakan karena peneliti diharapkan mampu secara istensif mempelajari latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi suatu sosial, individu, kelompok, lembaga, dan masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif syar’i. yaitu pendekatan terhadap suatu masalah yang disandarkan kepada al-Qur’an, al-Hadis, kaidah usul fiqh dan pendapat para ulama mengenai permasalahan khitan. Peneliti juga menggunakan juga menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dalam kehidupan masyarakat. Sumber data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan melakukan wawancara terhadap masyarakat Kec. Bulupoddo, Desa Lappacinrana dan juga peneliti tidak luput akan sumber data yang diperoleh dari buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan penelitian. Kemudian disempurnakan dengan analisis data menggunakan cara analisis kualitatif yang prosedur penelitiannya menghasilkan data deskriptif, ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari subjek itu sendiri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) hukum islam memandang bahwa khitan perempuan itu hukumnya wajib karena berdasarkan pendapat mahzab imam syafi’i yang berdasar kepada dalil QS. An-nahl ayat 123 dan hadis tentang bagian tubuh yang harus disucikan. Tetapi ada juga beberapa imam mahzab memandang bahwa hukum dari khitan perempuan itu sunnah, karena tidak adanya dalil yang secara terperinci yang mewajibkannya dan juga hadis yang mendukung wajibnya khitan adalah hadis yang dhaif. 2) Mayoritas masyarakat di Desa Lappacinrana melakukan tradisi mappasang baju (tradisi khitan) karena tradisi ini sudah turun temurun dilakukan dan merupakan penanda bahwa anak perempuan secara resmi menjadi muslimah ketika melakukan tradisi ini.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

shautuna

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Shautuna: Jurnal Imiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab adalah jurnal akademik yang telah menerbitkan karya ilmiah sejak tahun 2013. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar. Jurnal ini disediakan untuk ...