Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang “Menggadaikan Harta Anak Yatim Sebagai Tebusan Hutang (Perspektif Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanafi). Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti melakukan studi Pustaka (library research) terhadap sejumlah literatur dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan didasarkan pada studi kepustakaan yaitu dengan menyelami berbagai karya ilmiah yang berhubugan dengan objek penelitian yang dikaji kemudian dianalisis berdasarkan literature yang relevan dengan masalah yang dibahas, dan terakhir memberikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian yang didapatkan yaitu, 1) Bentuk praktik gadai harta anak yatim tidak sesuai dengan syarat sah gadai. 2) Terdapat perbedaan pendapat antara mazhab syafi’i dan mazhab Hanafi mengenai hukum menggadaikan harta anak yatim sebagai tebusan hutang, dimana menurut imam Syafi’I tidak boleh seorang wali menggadaikan harta anak dibawah perwaliannya sedangkan menurut imam Hanafi tidak boleh seorang wali menggadaikan harta anak yatim tetapi terdapat pengecualian dimana seorang wali boleh menggadaikan harta tersebut apabila memperoleh izin dari yang mempunyai harta
Copyrights © 2023