Artikel ini membahas tentang analisis hukum Islam terhadap iklan pada aplikasi go-food dalam perspektif ulama kontemporer (studi kasus mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum)”. Pokok permasalahan yang diteliti yaitu: Bagaimana indikator terhadap kebohongan gambar iklan pada aplikasi Go-Food? Serta Bagaimana solusi dalam mengatasi kebohongan iklan pada aplikasi Go-Food menurut hukum Islam dan pandangan Ulama kontemporer? Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Dengan pendekatan yuridis normatif dan teologi normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi, serta dokumenter. Dengan pengolahan datanya yaitu mengamati dan menganalisis data-data. Hasil penelitian menjelaskan bagaimana iklan yang terdapat di berbagai aplikasi, khususnya Go-Food, sering terjadi ketidaksesuaian antara gambar iklan dalam aplikasi. Makanan yang diiklankan terlihat sangat menarik, jadi banyak konsumen tertarik untuk membelinya, ketika pesan di aplikasi dengan melihat iklannya, namun iklannya tidak sesuai dengan jenis pesanan. Implikasi pada penelitian ini yakni, setiap manusia harus tanamkan aspek jujur dan etis dalam berbisnis sangat menentukan keberadaan bisnis yang sehat. Namun bagi sebagian pihak, keberadaan etika bisnis hanya menjadi penghambat untuk memperoleh keuntungan, dan mereka akan melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, Islam sangat menentang ketidakjujuran, penipuan dan segala bentuk menyakiti orang lain.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023