Mediator merupakan pihak penengah dalam rangka membantu menyelesaikan perkara diantara para pihak yang berselisih. Peluang bagi para sarjana hukum adalah berkontribusi dalam rangka mengisi mediator non hakim di pengadilan ataupun mengelola mediasi secara pribadi. Pada implementasinya bahwa eksistensi mediator non hakim masih belum dilirik banyak sarjana hukum. Hal ini karena biaya pelatihan mediator cukup mahal, kepercayaan masyarakat pada mediator non hakim yang berbeda dengan mediator hakim, jasa menggunakan mediator non hakim memerlukan biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh para pihak, kolaborasi pengadilan agama dengan para mediator non hakim yang tidak merata, dan cerai gugat putusan verstek sehingga peran mediasi jarang terealisasikan. KUA dan Pengadilan Agama belum bersinergi dengan baik dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah. Strategi yang ingin dimiliki seorang mediator dalam upaya memediasi adalah menguasai forum mediasi, mampu bersikap netral atau mengelola emosi, menjadi pendengar yang baik, menguasai ilmu pengetahuan terkait hukum, kemampuan komunikasi yang baik, kuat dalam upaya negosiasi, reframing/membingkai ulang, dan merancang ulang masalah, memiliki berbagai macam solusi alternatif yang ditawarkan bagi pihak yang dimediasi.
Copyrights © 2023