Tindak pidana perkosaan merupakan sebuah kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tindak Pidana Perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengakibatkan kerugian serta kecemasan dalam masyarakat, perkosaan sering terjadi namun selalu sulit untuk di adili karena salah satunya adanya keengganan korban untuk melaporkannya, hal ini dikarenakan masih melekatnya budaya malu di dalam masyarakat. Masing-masing negara memiliki atauran tersendiri dalam menangani dan menanggulangi kasus pemerkosaan yang terjadi di negaranya. Dalam membuat suatu perbandingan hukum tentu yang menarik untuk dibandingkan ialah perbandingan dengan negara lain sesama penganut sistem hukum civil law dan negara lain yang menganut sistem common law. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Terdapat persamaan dan perbedaan dalam pengaturan tindak pidana pemerkosaan di Indonesia, Korea Selatan dan Amerika Serikat. Persamaan terletak pada: Pertama, pengaturan mengenai Pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; Kedua, Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sedangkan perbedaan yang dapat dibandingkan ialah: 1) Pemerkosaan terhadap disabilitas; 2) adanya unsur persetujuan; 3) Lama Hukuman; 4) Objek Pemerkosaan; 5) Pemerkosaan Sedarah; dan 6) Pemerkosaan dalam Pernikahan (marital rape).
Copyrights © 2023