Masyarakat miskin yang terhimpit ekonomi dan buta akan hukum tentu cenderung sulit ketika berhadapan dengan hukum. Padahal untuk menyelesaikan masalah tersebut negara telah mengoptimalkan jaminan atas keadilan bagi masyarakat miskin berupa pemberian bantuan hukumsecara cuma-cuma melalui instrumen UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Atas dasarpertimbangan instrumen UU yang ada belum meberikan tindakan efektif kemudian negara mengeluarkan aturan lain seperti Perda guna memastikan masyarakat miskin dapat mengakses keadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang mana studi pustaka digunakandalam pengumpulan data. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskripitif-kualitatif. Hasilpenelitian ini menunjukan bahwa kebijakan mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cumaterhadap masyarakat miskin melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ProgramKemenkumham, dan Peraturan Daerah sejalan dengan semangat yang termuat dalam teori keadilanbermartabat; nge wong ke wong. Teori keadilan bermartabat merupakan refleksi atas penggalian nilaikeadilan yang termuat pada Pancasila; equality before the law. Kebijakan tersebut juga sejalan denganteori maqashid al-shari’ah yang menghendaki dalam setiap produk kebijakan harus memuat anasirkemaslahatan sebagai upaya untuk menjaga fitrah manusia; harkat dan martabat.
Copyrights © 2023