Terungkapnya kekerasan seksual yang terjadi di pesantren menjadi fenomena yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.Terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan respon dari berbagai kasus kekerasan seks yang menghantui pesantren saat ini. Hal ini kemudian menjadi lecutan besar bagi dunia pesantren, termasuk di pondok pesantren Al-Manshuriyah Mengori Pemalang untuk melakukan upaya pencegahan melalui penerapan pendidikan seks dalam arti yang lebih komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kurikulum pendidikan seks di pondok pesantren Al Manshuriyah. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Adapun data dikumpulkan dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa, kurikulum pendidikan seks yang diterapkan di pondok pesantren Al Manshuriyah berisi materi-materi seks secara umum yang tertera dalam kitab-kitab fiqih. Agar santri mendapatkan pemahaman yang komprehensif, perlu adanya penerapan kurikulum Fiqih Tarbiyat Al-Jinsiyah yang dirancang khusus dengan materi pendidikan seks yang lebih spesifik, dan terstruktur tanpa menghilangkan “ngaji kitab” sebagai salah satu aspek penting yang melekat di pesantren.
Copyrights © 2023