Dengan berakhirnya pandemi Covid-19, diharapkan sektor UMKM pulih kembali. Produk halal sangat penting dalam masyarakat saat ini. Bersamaan dengan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengeluarkan peraturan bahwa semua produk UMKM harus bersertifikat halal pada tahun 2024. Sertifikasi halal sangat penting untuk memastikan konsumen merasa aman dan tidak melanggar aturan Islam. .Pengetahuan dan pemahaman UKM tentang sertifikasi halal dan nomor induk usaha (NIB) masih relatif minim, ditunjukkan dengan masih rendahnya jumlah UKM yang memiliki sertifikasi halal. Dalam rangka meningkatkan jumlah usaha UMKM, kegiatan pengabdian yang ditujukan kepada 60 UMKM di sekitar Universitas Lampung ini bertujuan untuk memfasilitasi sosialisasi langsung dan sertifikasi halal UMKM. Proses otorisasi sertifikasi halal saat ini menggunakan sistem online yang didahului dengan pemahaman halal dan sosialisasi NIB sehingga memudahkan dan membantu UKM dalam mendapatkan sertifikasi halal. Dari kegiatan ini diharapkan UKM di Provinsi Lampung dapat berkembang lebih baik dan lebih cepat. Kegiatan pengabdian ini bekerja sama dengan Pusat Halal Cendekiawan Muslim Kementerian Agama dan organisasi wanita Pemberdayaan Perempuan UMKM (PPUMI) Lampung.
Copyrights © 2023