Dokumen perusahaan, baik dokumen keuangan maupun dokumen lainnya mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi suatu perusahaan. Dokumen perusahaan dapat dijadikan referensi bagi perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis, disamping itu secara yuridis dokumen perusahaan merupakan alat bukti tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan telaahan terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan menujukkan bahwa dokumen perusahaan mempunyai arti penting baik secara yuridis maupun bisnis. Dari sisi yuridis bahwa dokumen perusahaan merupakan salah satu alat bukti tertulis (disamping saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah) dimana perlu dikelola dengan baik bahkan diperkenankan untuk dialihkan dari medium kertas ke dalam media microfilm, Compact Disk-Read Only Memory (CD-ROM), dan Write Once Read Many (WORM). Sementara itu dari sisi bisnis bahwa dokumen perusahaan merupakan sarana yang dipergunakan pelaku usaha untuk mengambil keputusan-keputusan bisnis. Secara bisnis pengololaan dokumen perusahaan dalam ketentuan UUDP terlihat lebih hemat dan efisien dan dapat mengurangi biaya yang akan dikeluarkan oleh perusahaan. Keywords: Yuridis, Bisnis, Dokumen Perusahaan.
Copyrights © 2012