Seiring peningkatan aktivitas industri di berbagai sektor memiliki konsekuensi terhadap bertambahnya jumlah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) sehingga perlu dikelola dengan baik dan benar, agar tidak berpotensi memicu terjadinya kecelakaan dan pencemaran lingkungan. Pengelolaan Limbah B3 telah diatur dalam peraturan pemerintah, meliputi kegiatan pemusnahan Limbah B3 menggunakan Insinerator. Evaluasi pengelolaan limbah B3 Perlu dilakukan untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 di PT PLKK, khususnya proses pemusnahan Limbah B3 yang dilakukan secara incinerator, emisi udara, jumlah dan klasifikasi limbah B3 serta menilai pelaksanaan pengelolaan Limbah B3 di PT. PLKK. Penelitian ini dilakukan di area operasi PT. PLKK yang terletak di Samboja, Kalimantan Timur dengan menggunakan metode wawancara pada responden kunci menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan kegiatan PT. PLKK meliputi kegiatan pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan dan pemusnahan serta telah memiliki izin operasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Jenis limbah yang dikumpulkan dan dikelola sebanyak 18 jenis limbah B3 yang berasal dari berbagai macam kegiatan industri dan memiliki karakteristik mudah terbakar, korosif, infeksius dan beracun. Sedangkan untuk jumlah Limbah B3 yaitu 20.777,3 Ton/Tahun. Proses pengelolaan limbah B3 dan pembakaran/insinerasi limbah B3, PT. PLKK telah sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku, tetapi terdapat 3 realisasi di PT PLKK yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yaitu pada proses pengumpan/insinerasi limbah B3, ketidaksesuaian SOP dan pengawasan pekerja oleh PT. PLKK
Copyrights © 2023