Jurnal ini berjudul: ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGHASILAN MANUSIA SILVER BERDASARKAN FATWA MUI TAHUN 2022 ( Studi Kasus di Kota Medan). Dalam penelitian ini dikemukakan permasalahan yaitu: Apa latar belakang lahirnya profesi manusia silver sebagai pencaharian di kota medan, Bagaimana ijtima’ fatwa MUI tahun 2022 terhadap pekerjaan sebagai manusia silver. Bagaimana pandangan MUI Sumatera Utara tentang penghasilan manusia silver, yang mana tujuan dari penelitian ini agar mengetahui apa faktor, pendapat dan hukum bagaimana penghasilan manusia silver. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris iyalah bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat dan sumber data yang di gunakan berasal dari data primer dan sekunder yang diperoleh langsung dari masyarakat melalui studi lapangan ( field research ) yang digabungkan dengan metode penelitian pustaka ( library research ), kesimpulan dari skripsi ini Motif manusia silver pada dasarnya adalah faktor ekonomi, mereka menganggap pekerjaan ini mudah untuk mendapatkan uang dibandingkan dengan mencari pekerjaan disuatu tempat usaha ataupun perusahaan. Bahkan ada juga anak yang masih sekolah menjadikan dirinya manusia silver, padahal mereka harusnya fokus bersekolah dan mengerjakan pekerjaan di sekolah maupun di rumah. Kerasnya hidup di jalanan telah memberikan pengalaman hidup, pengetahuan tentang bahayanya mewarnai cat silver di seluruh tubuh yang bisa menyebabkan masalah kulit bahkan kanker kulit, mereka agak khawatir karena sampai saat ini ada beberapa orang yang terkena sakit kulit. Walaupun mata mereka terlihat memerah di karenakan saat menjalankan aksinya langsung terkena teriknya matahari. Cairan cat umumnya mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan kerusakan paru – paru, ginjal, tumor otak, kerusakan sistem saraf pusat, dan resiko lainnya bahwasanya pekerjaan yang dikerjakan manusia silver dilarang atau diharamkan karena bertentangan dengan syariat salah satunya membuka aurat, dijadikan sebagai profesi,meminta – minta .
Copyrights © 2023