ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Vol. 1 No. 01 (2023): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

RELEVANSI PENDAPAT IMAM NAWAWI TENTANG PANJAR UANG TERHADAP KEGAGALAN SEWA MENYEWA MOBIL TRAVEL (Studi Kasus Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan)

Muhammad Ihsan Fauzi (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Nov 2023

Abstract

jurnal ini berjudul : RELEVANSI PENDAPAT IMAM NAWAWI TENTANG PANJAR UANG TERHADAP KEGAGALAN SEWA MENYEWA MOBIL TRAVEL (Studi Kasus Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan). Penelitian ini dilatar belakangi adanya kegiatan praktik sewa menyewa mobil travel dengan uang panjar di kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan untuk keperluan pribadi. adapun permasalahan yang dibahas bagaimana praktik sewa menyewa mobil travel dengan uang panjar di kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan, apa faktor tidak dikembalikan uang panjar yang dibatalkan sepihak oleh penyewa di kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan, bagaimana relevansi pendapat imam nawawi tentang panjar uang terhadap kegagalan sewa menyewa mobil travel di kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik sewa menyewa mobil travel dengan uang panjar di kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan, untuk mengetahui faktor tidak dikembalikannya uang panjar yang dibatalkan sepihak oleh penyewa di kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan, untuk mengetahui relevansi pendapat imam nawawi tentang panjar uang terhadap kegagalan sewa menyewa mobil travel di kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris dengan metode (Field Research). Pendekatan yang digunakan adalah Sosiological Approach dan Living Case Study. Prosedur pengumpulan bahan hukumnya dengan observasi, wawancara dan study dokumen. Data diolah dengan menggunakan metode kualitatif dan di analisis dengan logika berfikir Deduktif. Hasil penelitian ini bahwa meningkatnya mobilitas penduduk membuat praktik sewa menyewa mobil travel dengan uang panjar sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Faktor tidak dikembalikannya uang panjar karena kehilangan kesempatan berjualan, mengalami kerugian sebanyak 50%, dan uang panjar sebagai tanda keseriusan. Berdasarkan relevansi pendapat Imam Nawawi bahwa hukum uang panjar merupakan batl, jika syarat disebutkan didalam akad, namun pendapat tersebut tidak relevan karena praktik uang panjar sangat dibutuhkan dizaman sekarang dan tidak memberikan kemaslahatan karena salah satu pihak mengalami kerugian. Kata Kunci : Imam Nawawi, Panjar, Sewa Menyewa, Travel.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

alwaqfu

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Waqfu adalah platform penerbit jurnal yang mendedikasikan diri untuk mengembangkan dan menyebarkan pengetahuan seputar hukum ekonomi dan wakaf. Dengan standar keunggulan yang tinggi, kami mengundang para kontributor untuk membagikan pemikiran, analisis, dan penemuan terbaru dalam ranah ini. Misi ...