Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat memliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD NR Indonesia. Salah satu wujud dari perlindungan tersebut adalah keluarnya serangkaian aturan-aturan berkenaan dengan hak asuh anak untuk pasangan yang terjadi pertikaian akiat perceraian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap bagaimana apresiasi dan konstribusi negara terhadap penyelesaian hak asuh anak melalu mediasi. Penelitian ini menggunakan penekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research di mana sumber data akan banyak diperoleh dari berbagai artikel, buku, dan kepustakaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa negara memliki kontribusi besar di dalam memberikan perlindungan kepada anak yang orang tuanya mengalami perceraian. Hak asuh anak sebagaimana yang dikelaskan oleh KHI dan UUP 1974), dimana hak asuh anak yang berumur di bawah 12 tahun (belum mumayyiz) adalah hak dari seorang Ibu selama seorang ibu tersebut patuh dan tunduk kepada aturan syariat dan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, negara masih memerikan celah untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang dilakukan antara ke-dua belah pihak. Di samping itu, lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Peraturan ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap upaya pengelesaian sengketa hak asuh anak melalui proses mediasi
Copyrights © 2021