Fakta perundang-undangan Majapahit yang dikenal dengan Kitab Kutaramanawa telah mendorong berbagai kalangan untuk melakukan kajian mendalam pada muatan materinya. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, memetakan dan menganalisis bagaimana bentuk aktivitas bisnis dan pengaturannya dalam kerajaan Majapahit. Penelitian ini dibangung di atas desain kualitiatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang bertumpu pada sumber data sekunder dengan bahan hukum primernya adalah kitab Kutaramanawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas bisnis dalam kerajaan Majapahit meliputi tiga sektor yaitu jual beli, gadai, dan utang piutang. Pengaturan jual beli mengandung tiga poin penting yaitu aturan tentang akibat hukum akad jual beli, pembayaran uang tanda jadi, dan transparansi objek jual beli. Poin penting dalam pengaturan praktik gadai terdiri dari aturan larangan wanprestasi, tuntutan untuk bersikap amanah, pemanfaatan barang gadai, dan status kepemilikan anak dalam kandungan hewan yang digadaikan (khusus gadai hewan ternak). Adapun pengaturan tentang utang piutang menekankan aturan tentang larangan mengambil bunga yang berlebihan (tidak sesuai dengan kemampuan orang yang berutang), aturan mengenai besaran bungan yang diperbolehkan, larangan menagih utang sebelum jatuh tempo pembayaran, dan kewajiban pemberi utang untuk memusnahkan surat piutang ketika piutang telah dilunasi.
Copyrights © 2022