International Significance of Notary
Vol 1, No 2 (2020)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS KETERANGAN, IDENTITAS DAN ATAU DOKUMEN PALSU YANG DISAMPAIKAN OLEH PARA PIHAK YANG DIJADIKAN DASAR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK

Nama Neni Yunia (Unknown)
Rahmatul Hidayati (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2020

Abstract

 Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akta yang dibuat dan sekaligus menjelaskan akibat hukum yang akan diderita apabila penghadap atau para penghadap telah memberikan keterangan palsu, dan atau identitas palsu atau dipalsukan dan atau dokumen/data yang palsu atau dipalsukan sebagai dasar dibuatnya akta Notaris, yaitu: penghadap atau para penghadap bisa dijatuhi pidana telah menyuruh memasukan keterangan palsu identitas, dokumen, data palsu kepada Notaris ke dalam akta autentik (akta Notaris). Notaris yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut diatas tidak bisa/dalam arti tidak dibenarkan menurut hukum untuk mempertanggungjawabkan atas akta para pihak/partij akte yang dibuat.Kata Kunci : Notaris, Dokumen, Palsu 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SIGN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

International Significance of Notary is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in several notary laws, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various fields ...