Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akta yang dibuat dan sekaligus menjelaskan akibat hukum yang akan diderita apabila penghadap atau para penghadap telah memberikan keterangan palsu, dan atau identitas palsu atau dipalsukan dan atau dokumen/data yang palsu atau dipalsukan sebagai dasar dibuatnya akta Notaris, yaitu: penghadap atau para penghadap bisa dijatuhi pidana telah menyuruh memasukan keterangan palsu identitas, dokumen, data palsu kepada Notaris ke dalam akta autentik (akta Notaris). Notaris yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut diatas tidak bisa/dalam arti tidak dibenarkan menurut hukum untuk mempertanggungjawabkan atas akta para pihak/partij akte yang dibuat.Kata Kunci : Notaris, Dokumen, Palsu
Copyrights © 2020