International Significance of Notary
Vol 2, No 2 (2021)

IMPLIKASI YURIDIS PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS (SKW) DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA DAN UU NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Mulyani Sri Utami (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2021

Abstract

Surat Keterangan Waris adalah surat yang dibuat oleh/di hadapan pejabat yang berwenang, yang isinya menerangkan tentang siapa saja ahli waris dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Berdasarkan keterangan warislah, maka ahli waris mendapatkan hak dan kewajiban atas harta peninggalan pewaris. Namun, surat keterangan waris di Indonesia dibuat oleh instansi yang berbeda sesuai dengan golongan penduduk pada zaman pemerintahan Belanda (Pasal 111 ayat 1 point C butir ke 4 PMNA No 3/1997). Surat Keterangan Waris (SKW) merupakan bukti yang lengkap tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SIGN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

International Significance of Notary is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in several notary laws, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various fields ...