Tulisan ini mendiskusikan aspek norma Hak Asasi Manusia dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konsep Hukum Progresif, dimana Hukum Untuk Manusia, maka setiap bentuk hukum seperti undang-undang seharusnya mengandung norma Hak Asasi manusia. Dalam pengertian demikian, pertanyaannya, apakah setiap undang-undang memuat norma Hak Asasi manusia ? Untuk menganalisanya, data yang dijadikan bahan hukum adalah Undang-Undang Tentang Organisasi Masa yang 2011 telah direview di Mahkamah Konstitusi. Dengan pendekatan budaya dan filsafat hukum, hasilnya adalah norma Hak Asasi manusia terlah terakomodasi dalam UndanhÂÂUndang tentang Ormas dan sebagaimana norma yang sama dalam Konstitusi. Untuk itu rekomendasinya, setiap upaya pembaugan peraturan hendaknya mengakomodasi Norma Hak Asasi Manusia mengingat Hukum itu untuk manusia
Copyrights © 2020