Hak asasi manusia Internasional membawa perubahan terhadap doktrin non intervention untuk melaksanakan HAM di suatu negara. Dalam ius cogen doctrin indirect enforcement sudah berganti menjadi doktrin direct enforcement untuk memaksakan penghormatan Hak Asasi Manusia disuatu negara pelanggar Hak Asasi Manusia berat, oleh karena itu tertib hukum internasional merupakan suatu transformasi dari nilai global Hak Asasi Manusia yang mempengaruhi kedaulatan suatu negara. Penerapan Hak Asasi Manusia Internasional memunculkan penegasan adanya Universal Jurisdiksion, khususnya dalam rangka menuntut tanggung jawab dari pelaku pelanggar Hak Asasi Manusia untuk melakukan proteksi terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia, hukum Indonesia selayaknya menjadi hukum progresif baik struktur, substansi dan kultur hukum yang berbasis pada pembangunan legal science untuk mampu menyerap nilai global Hak Asasi Manusia yang memanusiakan manusiaKata kunci: HAM, Internasional, Implikasi, Hukum Nasional
Copyrights © 2020