ABSTRAKPeran korporasi mendominasi kehidupan sehari-hari, apalagi privatisasi meningkat. Bukan lagi negara yang menyediakan kebutuhan, tapi korporasi. Korporasi dapat meningkatkan kekayaan negara dan tenaga kerja, tetapi revolusi struktur ekonomi dan politik telah menumbuhkan korporasi-korporasi besar yang terlalu bergantung pada korporasi sehingga negara dapat didikte demi kepentingannya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka timbul permasalahan bagaimana kebijakan perumusan hukum pidana saat ini dalam menghadapi tindak pidana korporasi, lalu bagaimana penerapan penegakan hukum pidana selama ini terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dan bagaimana kebijakan perumusan hukum pidana di menghadapi tindak pidana korporasi di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan pustaka dan dokumen terkait. Selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif dengan cara menginterpretasikan dan mengkonstruksi pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan sanksi pidana korporasi yang terdapat dalam keempat undang-undang tersebut tidak konsisten. Ketidaksesuaian penetapan atau pengenaan pidana maksimum yang dijatuhkan kepada korporasi juga tidak adanya keseragaman dalam menentukan kapan suatu korporasi dapat dikatakan melakukan tindak pidana, keseragaman dalam pengaturan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan atau dituntut dan dipidana, serta sebagai rumusan jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana.Â
Copyrights © 2022