Seluruh dunia sedang terjadi sebuah pandemi yang mempunyai dampak cukup besar di semua sektor kehidupan manusia. World Health Organization (WHO) telah menetapkan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 sebagai sebuah ancaman pandemi.. Telah diberlakukan berbagai macam kebijakan oleh Pemerintah Indonesia dalam merespon pandemic covid-19 ini. Salah satu kebijakannya yaitu pada awal bulan Maret 2020 telah diberlakunya social distancing, physical distancing bagi masyarakat Indonesia. Penelitian ini digolongkan kе dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara mеnеlaah bahan kepustakaan atau bahan-bahan sekunder. Hasil penelitian ini adalah pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 sebagai upaya mencegah dampak pandemi sehingga PSBB menjadi upaya efektif dalam menekan angka penularan disertai keterbukaan informasi akurat kepada masyarakat.
Copyrights © 2021