ABSTRAK Konflik yang terjadi antara Masyarakat Adat Toruakat dengan PT. Bulawan Daya Lestari, di Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara, yang mengakibatkan 1 (satu) orang warga adat tewas dan 4 (empat) orang warga adat lainnya luka-luka, dapat dikatakan menguak fakta bahwa Pemerintah tidak dapat hadir untuk melindungi masyarakat adat. Perlindungan, pemenuhan, dan pengakuan terhadap masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melainkan juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut. Terjadinya konflik tersebut pada akhirnya dapat menunjukan bahwa terdapat urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ditinjau dari konflik Warga Adat Toruakat di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data sekunder sebagai data utama, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022